TUPOKSI
TUPOKSI
Dinas Pendidikan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Kota, mempunyai tugasmelaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan.
Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pendidikan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan
- Pelaksanaan administrasi dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya