SEKRETARIAT
SEKRETARIAT
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan. mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan serta pelayanan administratif.
Sekretariat Dinasmenyelenggarakan fungsi:
- Pengkoordinasian kegiatan Dinas Pendidikan;
- Pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran Dinas Pendidikan;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi pada Dinas Pendidikan;
- Pengkoordinasian penyusunan kebijakan kepegawaian;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan publik;
- Pembinaan budaya kerja dan reformasi birokrasi;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara/daerah;
- Penyusunan laporan kinerja organisasi;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Dinas Pendidikan, terdiri atas:
- Sub Bagian Perencanaan, Kepegawaian dan Umum dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Dinas Pendidikan dalam menyiapkan bahan kebijakan perencanaan, kepegawaian dan umum di lingkungan Dinas Pendidikan.
Sub Bagian Keuangan dan Aset oleh Kepala Seksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Dinas Pendidikan dalam menyiapkan bahan kebijakan keuangan dan aset daerah di lingkungan Dinas Pendidikan.