PTK
Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas : melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan koordinasi perencanaan sub urusan pemerintahan di bidang pembinaan pendidik dan tanaga kependidikan dan membawahi :
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD).
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal.
Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan
fungsi :
- Perumusaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan
- Perencanaan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
- Penyelenggaraan evaluasi tenaga pendidik dan tenaka kependidikan
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan sertifikasi terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD) dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan SD meliputi rencana kebutuhan, pengangkatan, mutasi, promosi, penghargaan, disiplin dan pemberhentian pegawai;
- Melaksanakan analisis dan proyeksi kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan SD;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan SD;
- Melaksanakan pembinaan kepegawaian kepada pendidik dan tenaga kependidikan SD;
- Melaksanakan pengembangan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan SD; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait dengan tugas dan fungsinya.
-
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan SMP meliputi rencana kebutuhan, pengangkatan, mutasi, promosi, penghargaan, disiplin dan pemberhentian pegawai;
- Melaksanakan analisis dan proyeksi kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan SMP;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan SMP;
- Melaksanakan pembinaan kepegawaian kepada pendidik dan tenaga kependidikan SMP;
- Melaksanakan pengembangan dan peningkatan kualifikasi serta kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan SMP; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Non Formaldipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan non formal meliputi rencana kebutuhan, pengangkatan, mutasi, promosi, penghargaan, disiplin dan pemberhentian pegawai;
- Melaksanakan analisis dan proyeksi kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan pendidikan non formal;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan pendidikan non formal;
- Melaksanakan pembinaan kepegawaian kepada pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan pendidikan non formal;
- Melaksanakan pengembangan dan peningkatan kualifikasi serta kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan pendidikan non formal; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait dengan tugas dan fungsinya.