PAUD DAN PNF

Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal

  

Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan koordinasi perencanaan sub urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal dan membawahi :

  1. Seksi Kurikulum PAUD dan Pendidikan Non Formal
  2. Seksi Pengendalian Mutu PAUD dan Pendidikan Non Formal
  3. Seksi Sarana dan Prasarana PAUD dan Pendidikan Non Formal

Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal.
  2. Pengkoordinasian pengelolaan dan penyelenggaraan pembinaan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan pada jenjang PAUD dan pendidikan non formal.
  3. Penginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Kurikulum PAUD dan pendidikan non formal.
  4. Pelaksanaan supervisi pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap hasil PAUD dan pendidikan non formal.
  5. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan standar sarana dan prasarana penggunaan buku pembelajaran pada jenjang PAUD dan pendidikan non formal.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait dengan tugas dan fungsinya.

  1. Seksi Kurikulum PAUD dan Pendidikan Non Formal dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas :
  2. Merencanakan kurikulum PAUD dan pendidikan non formal;
  3. Melaksanakan pembinaan penyusunan dan pelaksanaan kurikulum PAUD dan pendidikan non formal;
  4. Mempersiapkan usul saran dan pertimbangan tentang penyempurnaan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Pendidikan Nasional pada jenjang PAUD dan pendidikan non formal;
  6. Memantau dan mengelola pegembangan sumber daya PAUD dan pendidikan non formal;
  7. Menganalisa kebutuhan masyarakat terkait pelaksanaan PAUD dan pendidikan non formal;
  8. Melaksanakan pengkajian dan pengembangan kurikulum PAUD dan pendidikan non formal;
  9. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan implementasi kurikulum dan penentuan target pencapain kurikulum pada jenjang PAUD dan pendidikan non formal;
  10. Mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kurikulum PAUD dan pendidikan non formal; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal terkait dengan tugas dan fungsinya.

  1. Seksi Pengendalian Mutu PAUD dan Pendidikan Non Formal dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas :

 

  1. Menyusun rencana program pengelolaan mutu pendidikan pada jenjang PAUD dan pendidikan non formal.
  2. Menyusun instrument pengendalian mutu pelaksanaan kurikulum pada jenjang PAUD dan pendidikan non formal;
  3. Melakukan pengendaian dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang PAUD dan pendidikan non formal;
  4. Melaksanakan pengelolaan mutu pendidikan luar sekolah;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian mutu pendidikan pada jenjang PAUD dan pendidikan non formal;
  6. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program pengendalian mutu pendidikan pada jenjang PAUD dan pendidikan non formal; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal terkait dengan tugas dan fungsinya.

  1. Seksi Sarana dan Prasarana PAUD dan Pendidikan Non Formal dipimpin oleh Kepala Seksi  mempunyai tugas :
  2. Menyusun rencana program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan pada jenjang PAUD dan pendidikan non formal;
  3. Mengelola sarana dan prasarana pendidikan pada jenjang PAUD dan pendidikan non formal;
  4. Melaksanakan pengawasan penggunaan sarana dan prasaran pendidikan pada jenjang PAUD dan pendidikan non formal;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasaran pendidikan pada jengjang PAUD dan pendidikan non formal;
  6. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan pada jenjang PAUD dan pendidikan non formal; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal terkait dengan tugas dan fungsinya.
DINAS PENDIDIKAN KOTA AMBON
MENU
Headlines: