DIKDAS
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan koordinasi perencanaan sub urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan melaksanakan pembinaan serta pengembangan pendidikan dasar, dan Membawahi :
- Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar.
- Seksi Pengendalian Mutu Pendidikan Dasar
- Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar.
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan pembinaan pendidikan dasar meliputi kelembagaan, peserta didik dan sarana prasarana pada jenjang pendidikan dasar;
- Pengkoordinasian pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar;
- Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf nasional pada jenjang pendidikan dasar;
- Penyelenggaraan supervisi, memfasilitasi dan mengevaluasi pelaksanaan serta dampak pada satuan pendidikan bertaraf nasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pada jenjang pendidikan dasar;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan pembinaan pendidikan dasar; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait dengan tugas dan fungsinya.
A.Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas:
- Merencanakan kurikulum pendidikan dasar.
- Melaksanakan pembinaan penyusunan dan pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar.
- Mempersiapkan usul saran dan pertimbangan tentang penyempurnaan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar.
- Mempersiapkan pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru (PDB) dan meneliti mutasi murid pada jenjang pendidikan dasar.
- Melaksanakan pengkajian dan pengembangan kurikulum pendidikan dasar.
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan implementasi kurikulum dan penentuan target pencapain kurikulum pada jenjang pendidikan dasar.
- Mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kurikulum pendidikan dasar; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar terkait dengan tugas dan fungsinya
-
Seksi Pengendalian Mutu Pendidikan Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program pengelolaan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.
- Menyusun instrument pengendalian mutu pelaksanaan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar.
- Melakukan pengendaian dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.
- Melaksanakan pengelolaan mutu pendidikan dasar.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program pengendalian mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar terkait dengan tugas dan fungsinya.
-
Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.
- Mengelola sarana dan prasarana pendidikan pada jenjang pendidikan dasar .
- Melaksanakan pengawasan penggunaan sarana dan prasaran pendidikan pada jenjang pendidikan dasar .
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasaran pendidikan pada jengjang pendidikan dasar
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar terkait dengan tugas dan fungsinya.